160 x 600 Ad Section


KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)


UU No. 1 Tahun 1970, Dasar – Dasar K3, Kelembagaan K3



UU No. 1 tahun 1970
Intervensi pemerintah dibutuhkan dalam hal pemberian batas minimal yang harus dipenuhi dalam persyaratan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja, dengan mengeluarkan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 (UUKK). Hal ini dilakukan karena adanya perbedaan status sosial antara tenaga kerja dan pengusaha sebagai pemberi kerja dalam melakukan hubungan kerja. Dasar hukum dikeluarkannya UUKK tersebut antara lain Undang-Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (2) dan Undang-Undang No. 14 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Mengenai Ketenagakerjaaan
Tujuan dari dikeluarkannya UUKK adalah bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Tujuan ini juga selaras dengan komitmen negara yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berbunyi ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Maksud dari ”pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” adalah pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan serta penyakit.
UUKK mulai berlaku dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 1970 sebagai pengganti dari Veiligheids Reglement (Stbl. 1910 No. 406). Undang-undang ini adalah sebgai undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja yang berada dalam kekuasaan hukum Republik Indonesia. Dalam penerapan selanjutnya dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya yang terbagi atas dasar pembidangan teknis maupun pembidangan industri secara sektoral. Dalam pokok-pokok pertimbangan dikeluarkannya UUKK ini, disebutkan bahwa tujuan dari K3, antara lain:

a. agar tenaga kerja dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
b. agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
c. agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.

UUKK ini menerapkan asas notionaleteit dan asas teritorial yang maksudnya adalah undang-undang ini berlaku terhadap setiap warga negara Indonesia serta setiap orang yang berada di wilayah Indonesia (kecuali yang mendapatkan kekebalan diplomatik). Namun ruang lingkup pemberlakuannya dibatasi dengan pemenuhan secra kumulatif terhadap tiga unsur berikut: (1) Tempat kerja dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha; (2) adanya tenaga kerja yang bekerja; (3) terdapat bahaya. Setiap tempat kerja yang dimaksud dirumuskan dalam pasal 2 ayat (2) undang-undang ini dimana di dalamnya terdapat bahaya kerja yang berhubungan dengan:
• keadaan mesin pesawat, alat kerja, bahan dan lainnya.
• lingkungan kerja
• sifat pekerjaan
• cara kerja
• proses
Sedangkan tentang syarat-syarat K3 yang berisikan tentang arah dan sasaran yang akan dicapai melalui UU ini, terdapat dalam pasal 3 ayat (1). Syarat-syarat ini harus diterapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan sarana produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Dari penerapannya bisa dilihat bahwa UUKK ini lebih bersifat preventif daripada peraturan yang digantikan sebelumnya yang lebih prinsipil. Tentang persyaratan teknis K3 ini diatur dalam pasal 4 ayat (2) yang disusun secara teratur, jelas dan praktis.
Untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan undang-undang ini, maka diatur pula penunjukan setiap personelnya seperti yang tertuang dalam Bab IV pasal 5 UUKK ini. Untuk pengawasan secara umum dilakukan oleh Direktur, dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk pengawasan secara langsung dilakukan oleh pegawai pengawas dari Depnaker serta Ahli K3 yang berasal dari luar Depnaker.
Undang-undang ini juga memberikan ancaman pidana bagi pelanggarannya yang digolongkan dengan pidana pelanggaran, berupa hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,00. Dalam menjalankan UU ini ditetapkan pula beberapa peraturan pelaksanaannya yang dikelompokkan menjadi 2, yaitu peraturan pelaksanaan yang bersumber dari Veiligheids Reglement (Stbl. 1910 No. 406) berdasarkan pasal 17 serta peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan dengan peraturan organiknya adalah UUKK. Peraturan pelaksanaan tersebut dikeluarkan dalam pembidangan teknis dan sektoral.

Dasar-Dasar K3
Secara filosofis, K3 dapat diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Secara keilmuan juga dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sedangkan pengertian secara praktis, K3 merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
Sebagaimana disebutkan dalam pengertian-pengertian K3 di atas, kondisi tersebut dapat tercapai jika kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan PAK dapat dicegah dan ditanggulangi. Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminasinya.
Sejak zaman purba, manusia selalu bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan dalam bekerja mereka mengalami kecelakaan. Dengan akal dan pikirannya mereka berusaha untuk mencegah berulangnya kecelakaan tersebut secara preventif. Namun cara ini segera berubah ketika terjadi revolusi industri dimulai. Seiring dengan perkembangannya, maka cara-cara pencegahan kecelakaan juga ikut berkembang dengan menerpakan ilmu pengetahuan.
Secara singkat perkembangan K3 dapat dilihat sebagai berikut:
• kurang lebih 1700 tahun sebelum masehi, Raja Hamurabi dari Kerajaan Babylonia dalam kitab undang-undangnya menyatakan bahwa jika seorang ahli bangunan membuat rumah dan kemudian rumah tersebut roboh sehingga menimpa pemiliknya hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh.
• Pada zaman Mozai ± 5 abad setelah Raja Hamurabi, dinyatakan bahwa ahli bangunan bertanggungjawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya, dengan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi luar atap rumah.
• ± 80 tahun sesudah masehi, Plinius seorang ahli Encyclopedia bangsa Roma mensyaratkan bahwa pekerja tambang harus memakai tutup hidung.
• Tahun 1940 Dominico Fontana diserahi tugas membangun obelisk ditengah lapangan St. Pieter Roma dengan mensyaratkan agar para pekerja memakai topi baja.
Dari peristiwa-peristiwa diatas dapat diketahui bahwa upaya K3 menjadi perhatian para ahli. Namun sejak revolusi industri bergulir maka kecelakaan kerja semakin banyak dan para pengusaha berpikir bahwa hal tersebut merupakan resiko dari pekerjaan. Akhirnya banyak orang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan merupakan tindakan tidak manusiawi. Para pekerja mendesak agar pengusaha dan pemerintah mengambil langkah untuk menanggulanginya. Selanjutnya di AS diterapakan undang-undang Work’s Compensation Law yang menyebutkan bahwa setiap korban kecelakaan di tempat kerja baik karena si korban atau tidak tetap mendapat ganti rugi. Undang-undang ini menandai permulaan usaha pencegahan kecelakaan yang lebih terarah. HW Heinrich dalam bukunya “Industrial Accident Prevention” pada tahun 1931 menulis prinsip-prinsip dasar dari semua gerakan keselamatan kerja yang terorganisir secara terarah saat ini.
Pencegahan kecelakaan merupakan ilmu dan seni, karena menyangkut maslah sikap dan perilaku manusia, masalah teknis seperti alat dan mesin dan masalah lingkungan. Sebelum melakukan usaha pencegahan kecelakaan, rangkaian kejadian dan faktor penyebab harus dapat diidentifikasi terlebih dulu. Rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan dikenal dengan Teori Domino. Menurut Frank Bird’s Jr, rangakian tersebut dapat diartikan sebagai berikut:
a. Lack of control management
Fungsi manajemen dalam perencanaan, pengorganisasian kempemimpinan dan pengawasan dalam usaha pencegahan kecelakaan.
b. Basic Cause
Sebab mendasar terjadinya kecelakaan yang meliputi kebijaksanaan dan keputusan manajemen, faktor manusia dan faktor lingkungan.
c. Symptom
Gejala yang timbul karena adanya substandard practice and condition yang mengakibatkan terjadinya kesalahan, yang bisa disebut unsafe action dan unsafe condition.
d. Accident
Kejadian yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan yang mengakibatkan timbul kerugian dalam bentuk cidera dan kerusakan akibat kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
Jika urutan diatas tercipta maka kemungkinan besar atau kecil akan terjadi di setiap tempat kerja setiap waktu tanpa bisa diprediksi.
Pencegahan kecelakaan merupakan program terpadu dari aktivitas pengawasan yang didasarkan atas sikap, pengetahuan dan kemampuan. Beberapa ahli mengembangkan teori pencegahan dengan membuat 5 tahapan pokok pencegahan kecelakaan, antara lain:
a. Organisasi K3
Organisasi ini dapat berupa struktural seperti Safety Department atau berupa fungsional seperti Safety Committee (P2K3)
b. Menemukan fakta atau masalah
Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan survey, inspeksi, observasi, investigasi dan review of record.
c. Analisis
Pada tahap ini umumnya harus dikenali berbagai hal diantaranya: sebab utama, tingkat kekerapannya, lokasi terjadinya dan kaitannya dengan manusia maupun kondisi.
d. Pemilihan alternatif pemecahan
Dari analisis diatas dihasilkan beberapa alternatif yang diseleksi menjadi satu pemecahan yang benar-benar efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan.
e. Pelaksanaan
Jika sudah ditetapkan satu pemecahan maka harus diikuti dengan tindakan yang juga perlu dilakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.

Kelembagaan K3
Kelembagaan K3 dapat diartikan sebagai organisasi non pemerintah yan bergerak di bidang pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja, beranggotakan perusahaan dan lembaga usaha berbadan hukum di Indonesia. Dasar hukum pembentukan, susunan dan tugas lembaga-lembaga K3 di Indonesia adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatn Kerja, pasal 10 ayat (1) dan (2), dengan peraturan pelaksananya, yaitu:
1. Kepmenaker No. 125/MEN/1984 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah (DK3W) dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
2. Kepmenaker No. 04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3).
3. Permenaker No. Per 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Berikut ini adalah penjelasan tugas pokok, fungsi dan syarat pembentukan dari kelembagaan K3 di Indonesia.
1. P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Tugas Pokok
• Memberikan saran dan pertimbanagn baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus perusahaan mengenai maslah keselamatan dan kesehatan kerja.
Fungsi
• Menghimpun dan mengolah data tentang K3 di tempat kerjanya
• Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap pekerja tentang : faktor bahaya di tempat kerja, faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produktifitas kerja, APD yang perlu digunakan serta cara dan sikap kerja yang benar dan aman.
• Membantu pengusaha dan pengurus dalam :
- Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
- Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya di tempat kerja
- Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan kerja dan PAK serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
- Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang K3 dan ergonomi
Syarat Pembentukan
• Tempat kerja dengan pekerja 50 orang atau lebih
• Tempat kerja dengan pekerja kurang dari 50 orang dengan tingkat bahaya sangat besar
• Kelompok tempat kerja (sentra industri kecil) dengan pekerja kurang dari 50 orang untuk anggota kelompok tempat kerja

2. DK3N (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional)
Tugas Pokok
• Memberikan saran-saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada Menteri mengenai masalah-masalah di bidang K3 serta membantu pembinaan K3 secara nasional
Fungsi
• Menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan K3 di tingkat Nasional serta membantu menteri dalam membina DK3W, melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.
Syarat Pembentukan
Keanggotaannya harus bersifat tripartif (tiga partisipatif) terdiri dari pemerintah, apindo (asosiasi pengusaha indonesia) dan serikat pekerja.
• Usulan keanggotaan dari instansi atau organisasi pengusaha dan organisasi pekerja

3. PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Tugas Pokok
• Membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fungsi
• Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan masalah K3, mulai dari tahap konsultasi, fabriksi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, audit K3 dan pembinaan K3.
Syarat Pembentukan
• Berbadan hukum
• Memiliki ijin usaha perusahaan
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Memiliki bukti wajib lapor ketengakerjaan
• Memiliki peralatan yang memadai sesuai dengan usahanya
• Memiliki ahli K3 sesuai dengan bidang usaha jasa yang bekerja penuh pada perusahaan yang bersangkutan.
• Memiliki tenaga teknis sesuai dengan bidang usaha jasanya.


Modul 2 : Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan dan K3 Sarana Bangunan

Pekerjaan konstruksi bangunan merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, pesawat/instalasi/peralatan dan tenaga kerja dan penerapan teknologi yang dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja. Pekerjaan konstruksi bangunan dilaksanakan secara bertahap mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan dan tahapa pemeliharaan – pembongkaran. Pada tahapan pelaksanaan seluruh proyek di Indonesia memiliki ciri sebagi berikut:
1. selalu berpindah-pindah dalam waktu yang relatif singkat
2. terbuka dan tertutup serta memiliki suhu udara yang panas, dingin, lembab, kering angin kencang serta berdebu dan kotor
3. pekerjaan dilakukan secara komperhensif
4. menggunakan pesawat/peralatan paduan modern dan manual sesuai dengan besarnya proyek
Pada tahapan ini juga melibatkan tenaga kerja dengan sistem musiman atau tidak tetap, dengan pendidikan mulai dari terendah, dengan pengetahuan K3 yang terbatas serta fasilitas yang minim. Hal ini yang menyebabkan angka kecelakaan di bidang konstruksi masih cukup tinggi. Oleh karena itu pengawasan K3 di bidang konstruksi bangunan perlu dilakukan secra terus menerus dan terpadu dari instansi yang terkait.
Dasar hukum yang terkait dengan pengawasn K3 di bidang konstruksi bangunan di Indonesia berdasarkan UUKK No. 1 tahun 1970 pasal 2 ayat (2c), (2k), (2l) dan pasal 3. dengan peraturan pendukung antara lain: Permenaker No. 01/Men/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan dan Surat Keputusan Bersama antara Menaker dan Menteri PU tentang K3 Tempat Kegiatan Konstruksi Bangunan.

Ruang lingkup pengawasan K3 di bidang konstruksi bangunan antara lain :
1. K3 Konstruksi Bangunan.
Konstruksi bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja. Tempat kerja yang dimaksud tertuang dalam UUKK No. 1 tahun 1970 Pasal 2 ayat (2) poin c, k dan l. Pada tahapan ini berbagai pekerjaan yang dilakukan antara lain:
a. Pekerjaan penggalian
Pekerjaan ini meliputi pemindahan tanah galian yang kadang juga merupakan campuran antara tanah dan bebatuan/ kerikil. Seringkali pula air tanah muncul di dalam pekerjaan galian, bahkan pada kondisi tanah yang lembab atau hujan yang terus menerus akan menyebabkan tanah galian tersebut menjadi licin dan tidak stabil. Penyebab kecelakaan pada pekerjaan penggalaian yaitu : pekerja terperangkap dan terkubur di dalam tanah galian akibat runtuhnya dinding galian, pekerja tertimpa material yang terjatuh ke dalam galian dan juga tidak adanya akses keluar dari dalam galian jika terjadi banjir secara mendadak. Beberapa perlatan yang terlibat dalam pekerjaan penggalian antara lain:
1. Perancah
2. Tangga kerja
3. Excavator dan power shovel
4. Backhoe
5. Truck
b. Pekerjaan pondasi
Pekerjaan ini meliputi pemasangan struktur bawah tanah dari bangunan. Dalam perencanaan pondasi suatu bangunan dapat digunakan beberapa macam tipe pondasi . salah satunya pondasi tiang pancang, digunakan jika tanah dasar di bawah bangunan tersebut mampu mendukung beban jika berkedalaman 20 meter atau lebih. Untuk pondasi tiang pancang perlu diperhatikan waktu mengangkat tiang pancang dari tempat penimbunan ke lokasi mesin pancang. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain: alat mesin pancang (pile driving equipment), alat bor pondasi (bore pilling).
c. Pekerjaan konstruksi beton
Pekerjaan ini adalah pekerjaan pengecoran adukan beton untuk bagian-bagian bangunan seperti: balok, kolom, plat lantai maupun plat atap. Pada waktu pengecoran adukan beton/mortar umumnya pekerja pada posisi di ketinggian dari permukaan tanah/lantai. Hal inilah yang dapat menyebabakan bahaya jatuh atau terperosok. Bahaya lain yaitu terhirup serta bersentuhannya material yang digunakan dalam campuran beton seperti semen, kapur dan bahan pemercepat pengerasan adukan beton, dengan pekerja. Instalasi yang digunakan pada pekerjaan ini antara lain:
1. perancah kerja
2. perancah bangunan
3. tower crane
4. vibrator
5. dan lain-lain
d. Pekerjaan konstruksi baja
Pekerjaan ini berkaitan dengan pemasangan konstruksi atau rangka baja pada bangunan. Konstruksi baja ini biasanya dikerjakan di pabrik kemudian dipasang di proyek. Yang perlu diperhatikan pada pekerjaan ini adalah pekerja bekerja dengan bahaya jatuh dari ketinggian, terperosok, tertimpa material. Juga adanya pekerjaan pengelasan untuk sambungan-sambungan konstruksi baja yang memiliki bahaya juga.
Peralatan yang terlibat pada pekerjaan ini antara lain:
1. perancah kerja
2. crawler crane
3. tower crane
4. mesin las
5. alat bor
6. dan lain-lain
e. Pekerjaan pembongkaran
Adalah pekerjaan yang dilakukan untuk menghancurkan sebagian bangunan yang dapat mempengaruhi seluruh integritas struktur bangunan melalui metode perencanaan dan pengendalian serta prosedurnya. Pada pekerjaan ini bahaya yang timbul adalah bahaya runtuhnya bangunan, tertimpa bangunan, terperosok untuk pekerjaan di atas ketinggian.
Peralatan yang terlibat dalam pekerjaan ini:
1. Excavator
2. Power shovel
3. Bulldozer
4. dan lain-lain

2. K3 Sarana Bangunan
Sarana bangunan adalah instalasi/pesawat yang yang digunakan selama proses konstruksi dan juga pesawat/instalasi yang terpasang pada gedung tempat kerja (hasil produk teknis proyek). Ruang lingkup yang tercakup dalam K3 sarana bangunan ini antar lain :
a. Perancah bangunan
Perancah atau scafholding merupakan pelataran kerja/ platform yang dibuat sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan kerja. Perancah digunakan pada pekerjaan-pekerjaan yang memiliki sifat berada pada ketinggian dari lantai ataupun tanah. Karena sefat pekerjaan itu, bahaya yang mungkin timbul antara lain: bahaya jatuh, bahaya roboh, bahaya terperosok dan lain-lain.
Pekerjaan perancah digunakan pada perbaikan, perawatan instalasi, dan juga pada konstruksi.
b. Plumbing
Sistem plumbing atau perpipaan adalah sistem jaringan perpipaan mulai dari sumber air sampai dengan tempat penggunaan. Sistem ini sering dijumpai pada setiap bangunan yang berfungsi sebagai distribusi/ penyalur air dari luar gedung untuk digunakan di dalam gedung tersebut. Dan juga digunakan sebagai saluran pembuangan air kotor ke luar gedung tanpa mencemari tempat-tempat tertentu. Pada beberapa tempat kerja sistem ini dibagi menjadi tiga macam, antara lain: instalasi plambing air bersih, air kotor dan air hujan. Sistem ini harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan sesuai dengan yang direncanakan.
c. Penanganan bahan
Pada proyek konstruksi terlibat berbagi macam bahan baik dari segi ukuran dan fungsinya. Seringkali terjadi kecelakaan kerja di lokasi proyek konstruksi akibat kesalahan dalam penanganan bahan oleh para pekerja. Hal ini diakibatkan karena kurangnya pengetahuan dan ketrampilan pekerja baik dalam penanganan bahan maupun penyimpanan bahan. Bahaya yang mungkin timbul akibat salahnya penanganan bahan antara lain: bahaya kejatuhan bahan, bahaya kebakaran, bahaya ledakan. Beberapa peralatan/instalasi yang berhubungan dengan penanganan bahan antara lain:
1. Bejana tekan
2. Crane
3. Kerekan
4. Gerobak
5. Forklift
6. dan lain-lain
d. Peralatan bangunan
Beberapa peralatan/instalasi bangunan yang berfungsi sebagai alat pendukung dalam pemanfaatan gedung tersebut antara lain:
1. Instalasi lift barang
Adalah pesawat dengan peralatan yang memiliki kereta bergerak naik-turun mengikuti rel pemandu yang dipasang pada bangunan untuk mengangkut barang
2. Instalasi lift orang
Adalah pesawat dengan peralatan yang memiliki kereta bergerak naik-turun mengikuti rel pemandu yang dipasang pada bangunan untuk mengangkut orang
3. Instalasi listrik
Adalah susunan perlengkapan listrik yang bertalian satu dengan yang lain serta memiliki ciri terkoordinasi, untuk memenuhi satu atau sejumlah tujuan tertentu
4. Instalasi penyalur petir
Adalah susunan sarana yang berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi, yang terdiri dari penerima, penghantar penurunan dan elektrode bumi.
5. Instalasi tata udara
Adalah suatu instalasi untuk mengatur penyegaran udara dalam suatu gedung sehingga dapat mencapai temperatur dan kelembaban yang sesuai dengan yang disyaratkan terhadap kondisi udara pada ruangan tertentu.

MODUL 3 : PENGAWASAN K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

Sejak ditemukannya tenaga uap pada era revolusi industri pada abad ke 16 oleh James Watt (±1760), penggunaan pesawat uap dalam dunia industri sebagai sumber tenaga dan produksi menjadi meningkat. Peningkatan ini disamping dari segi jumlah juga meningkat dari segi macam dan penggunaannya. Karena sifat dari tenaga uap ini yang memiliki tekanan dan panas tinggi, maka potensi terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal dapat saja terjadi jika tidak dikendalikan. Demikian juga pada penggunaan bejana tekan untuk menampung baik hasil produksi maupun bahan baku.
Potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pesawat uap dan bejana tekan antara lain: bahaya kebakaran, peledakan, keracunan dan aspisia terhadap isi. Oleh karena potensi yang dimilikinya tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatannya berdasarkan UUKK No. 1 Tahun 1970 pasal 2 ayat (2) poin a, b, dan j.
Dasar hukum lain yang digunakan adalah Undang-undang Uap tahun 1930, Peraturan Uap tahun 1930, Permen No. 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan, Permen No. 02/Men/1982 tentang Klasifikasi Juru Las dan Permen No. 01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.

Objek pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu:
A. Pesawat uap
Untuk mendapatkan uap sebagai tenaga/ kekuatan pendorong pada proses produksi maka diperlukan proses pengubahan air menjadi uap yang bertekanan. Untuk mendapatkannya air akan dipanasi sehingga berubah menjadi uap. Pada pesawat uap terdapat dua bagian yaitu :
- ketel uap yang berfungsi untuk menghasilkan uap dengan memanasi air di dalamnya dan dipergunakan diluar pesawatnya.
- bejana uap yang berfungsi sebagai pelengkap dari ketel uap untuk sistem pengguanan uap.
Suatu ketel uap harus memenuhi syarat-syarat sebagi berikut:
1. harus hemat bahan bakar yang dinyatakan dalam rendemen atau daya guna ketel
2. berat ketel dan pemakaian ruangan pada hasil uap tertentu harus kecil
3. paling sedikit harus memenuhi syarat-syarat dari Direktorat Bina Norma Keselamatan Kerja, Depnaker.

Selain ketel uap yang termasuk pesawat uap adalah : pemanas air, pengering uap, pesawat penguapan. Untuk keamanan dalam penggunaan pesawat uap harus dilengkapi dengan alat perlengkapan sebagai berikut:
1. dua buah tingkap pengaman yang berfungsi secara otomatis akan terbuka jika terjadi tekanan berlebih dan menutup kembali pada tekanan kerja normal.
2. satu pedoman tekanan untuk mengetahui besarnya tekanan di dalam pesawat uap.
3. dua gelas pedoman air agar ketinggian kolom air pada pesawat uap/ketel uap tersebut dapat diketahui dari luar
4. dua buah pompa air yang berfungsi sebagai pengisi air kedalam pesawat uap.
5. satu tanda bahaya yang dapat berbunyi dan menyala jika terjadi kesalahan pengoperasian atau juga jika air didalam ketel turun yang lain
6. lubang lalu orang untuk masuk orang dalam melakukan pemeriksaan
7. satu kran penutup uap induk
8. dua katub kran penutup air pengisi
9. kran penguras sebanyak yang diperlukan
10. satu pelat nama yang berisi identitas pesawat uap seperti: nama pembuat, tahun pembuatan, tekanan kerja yang diijinkan, serta no seri dari pembuat.

B. Bejana tekan
Adalah suatu tempat untuk menapung fluida yang bertekanan melebihi tekanan udara luar. Selain digunakan pada pesawat uap, juga digunakan untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara baik terkempa menjadi cair atau dalam keadaan larut atau beku.
Yang termasuk bejana tekan antara lain:
1. bejana penampung atau storage tank
2. bejana pengangkut atau bejana transport
3. botol baja atau tabung gas
4. instalasi atau pesawat pendingin
5. instalasi pipa gas atau udara
6. reaktor nuklir
untuk mengendalikan bahaya yang dimiliki pada bejana tekan maka perlu adanya alat pengaman jika terjadi tekanan berlebih dan alat perlengkapan agar bejana tekan tersebut dapat diguanakan dengan aman. Selain itu juga perlu diperhatikan terhadap pemilihan bahan yang disesuaikan dengan fluida/ gas yang diisikan kedalamnya. Dalam penggunaanya juga harus dilengkapi dengan identitas dengan pewarnaan tersendiri, identitas dengan huruf dan juga identitas dengan label.

C. Instalasi pipa
Untuk mengendalikan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari instalasi pipa ini maka:
1. diberi warna yang berbeda menurut jenis fluida/gas yang mengalir di dalamnya.
2. diberi identitas dengan tanda sebagai berikut:
- Nama fluida/ gas yang mengalir beserta rumus kimianya
- Besarnya tekanan pada fluida/gas yang mengalir ditulis dengan angka dan satuan tekananya
- Arah fluida/ gas yang mengalir di dalam pipa dengan tanda panah dan warna yang mencolok/ mudah dilihat.

D. Operator pesawat uap, juru las dan perusahaan jasa teknik
Sesuai dengan Peraturan Uap tahun 1930, bahwa setiap pemakai pesawat uap harus mengusahakan agar pesawat-pesawat uapnya dan segala sesuatu yang dianggap termasuk di dalamnya harus dalam keadaan pemeliharaan yang baik. Operator ketel uap adalah seorang yang harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan serta memelihara ketel uap selama menjalankan tugasnya. Selain operator ketel uap, juru las yang melakukan pengelasan pada pesawat uap dan bejana tekan juga mempengaruhi terhadap keamanan dalam pemanfaatannya. Oleh karena itu perlunya pendidikan dan latihan bagi operator-operator ketel uap dan juru las untuk pesawat uap.
Untuk pendidikan dan latihan bagi operator uap harus disesuaikan dengan Permen No. 01/Men/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, sedangkan untuk juru las Permen No. 02/Men/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las.

Modul 4 : Pengawasan K3 Listrik

Listrik merupakan salah satu bentuk energi potensial atau sumber daya yang sanggup melakukan usaha atau kerja yang dapat memberikan banyak manfaat untuk menunjang aktifitas di berbagai sektor kegiatan. Namun listrik juga dapat menimbulkan bahaya yang merugikan jika perancangan, pemasangan serta pemanfaatannya tidak mengikuti kaidah-kaidah teknik kelistrikan.
Setiap peralatan dan pesawat yang menggunakan energi listrik harus diberikan pengaman yang memadai untuk melindungi peralatan itu sendiri dan juga operator/ penggunanya. Seperti pada lift yang dikontrol dan dioperasikan dengan listrik. Jika terjadi kegagalan fungsi kontrol maka dapat berakibat fatal Selain bersumber dari pembangkit listrik juga dapat berasal dari alam yaitu petir atau halilintar atau kilat. Petir adalah fenomena alam yang memilki muatan listrik yang sangat besar sehingga memiliki arus dan tegangan yang juga besar.
Bahaya yang mungkin timbul akibat listrik antara lain: bahaya sentuh langsung dan tak langsung, bahaya tersambar petir, dan bahaya yang lain. Oleh karena itu diperlukan pengawasan untuk K3 listrik. Dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengawasan K3 listrik antara lain:
1. UUKK No. 1 tahun 1970 pasal 2 ayat (2) poin q, pasal 3 poin q.
2. Kepmenakertrans No. 75/Men/2002 tentang Pemberlakuan SNI No. SNI-04-0225-2000 Mengenai PUIL 2002 di Tempat Kerja
3. Permenaker No. 02/Men/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
4. Kepmenaker No. 407/M/BW/1999 tentang kompetensi teknisi lift
5. Kep Dirjen Binawas No. Kep 311/BW/2002 tentang kompetensi K3 bagi teknisi listrik.

Ruang lingkup pengawasan K3 listrik antara lain :
A. Potensi bahaya listrik
1. bahaya sentuh langsung
adalah bahaya tersetrum pada bagian konduktif yang merupakan bagian dari sirkit listriknya yang dalam keadaan pelayanan normal, umumnya bertegangan dan atau dialiri arus listrik. Bahaya ini dapat diatasi dengan cara:
a. proteksi dengan isolasi pada bagian yang aktif
b. proteksi dengan penghalang atau selungkup
c. proteksi dengan rintangan
d. proteksi dengan penempatan di luar jangkauan
e. proteksi tambahan dengan Gawai Pengaman Arus Sisa (GPAS)
2. bahaya sentuh tak langsung
adalah bahaya tersetrum pada saat sentuhan dengan bagian konduktif yang tidak merupakan bagian dari sirkit listriknya yang dalam pelayanan normal tidak bertegangan tetapi dapat menjadi bertegangan akibat kegagalan isolasi. Bahaya ini dapat diatasi dengan cara :
a. proteksi dengan pemutusan suplai secara otomatis
b. proteksi dengan penggunaan perlengkapan kelas II atau dengan isolasi ekivalen
c. proteksi dengan lokasi tidak konduktif
d. proteksi dengan ikatan penyama potensial lokal bebas bumi
e. proteksi dengan separasi listrik

B. Sistem pengamanan listrik
Prinsip pengamanan instalasi listrik antara lain :
1. pengamanan kejut listrik baik langsung maupun tidak langsung, yang pada prinsipnya: - mencegah mengalirnya arus listrik melalui tubuh manusia
- membatasi nilai arus listrik di bawah arus kejut
- memutuskan arus listrik pada saat terjadi gangguan
2. pengamanan terhadap bahaya kebakaran (efek termal)
3. pengamanan terhadap induksi medan magnet dan medan listrik

Sistem pengaman instalasi listrik dapat dilakukan dengan beberapa metode antara lain:
1. sistem isolasi terhadap bagian yang bertegangan sehingga orang tidak mungkin bersentuhan dengan tidak sengaja
2. sistem isolasi lantai kerja dan dinding
3. sistem pembumian pengaman (sistem PP) atau sistem TT
4. sistem hantaran pengaman (sistem HP)
5. sistem pembumian netral pengaman (PNP) atau (TN)
6. pengamanan terhadap bahaya kebakaran (efek termal)
7. pengamanan efek busur listrik

C. Sistem proteksi petir
Petir atau kilat adalah pelepasan muatan listrik dari awan ke awan atau dari awan ke bumi. Sasaran sambaran petir adalah obyek yang tertinggi. Obyek ini akan dialiri arus listrik dari petir sebesar 5.000 – 10.000 ampere dengan suhu mencapai 30.000oC. sehingga dampak yang terjadi pada obyek tersebut dapat berupa kerusakan mekanis, terbakar, atau kerusakan karena fluktuasi arus dan tegangan listrik dari petir. Bahaya yang terbesar bagi manusia dan binatang kebanyakan ditimbulkan oleh sambaran petir tidak langsung, dengan cara :
a. kilat yang menyambar gedung atau pohon dapat mengambil jalan pararel melalui orang yang berdiri dekat dengan obyek yang tersambar.
b. kuat medan listrik dari sambaran petir yang dekat dengan seseorang dapat meninduksikan arus di dalam badannya yang dapat menyebabkan kematian.
c. petir yang berhubungan dengan tanah dapat menimbulkan gradien potensial pada seluruh permukaan tanah di sekitarnya dari pusat sambaran sehingga jika ada orang berdiri dengan kedua kaki terpisah secara radial maka orang tersebut akan meraskan beda potensial yang membahayakan.
Melihat dari akibat dan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh sambaran petir maka perlu adanya sistem instalasi penyalur petir pada bangunan atau tempat yang tinggi. Macam sistem instalsi penyalur petir ada 2 yaitu:
1. Sistem proteksi eksternal
Sistem terhadap sambaran langsung petir dengan cara memasang konduktor dibagian atas obyek yang dilindungi. Sistem ini dirancang dengan syarat :
- elektrode penerima dibuat runcing, dengan ketinggian dan jarak tertentu sehingga tiap elektrode penerima melindungi dengan sudut perlindungan 112o
- hantaran penurunan dan elektrode pembumian minimal 2 buah pada setiap bangunan dan harus dipasang sejauh mungkin dari pintu bangunan
- resistans pembumian minimal 5 ohm. Bila dari hasil pengukuran resistans pembumian tidak memenuhi syarat dapat terjadi bahaya tegangan langkah.
2. Sistem proteksi internal
Sistem proteksi terhadap sambaran petir secara tidak langsung, misalnya imbas melalui grounding listrik, menyambar jaringan listrik sehingga jaringan bertegangan petir. Prinsip dari metode pengamanan ini adalah dengan memotong arus dan menyamakan tegangan dengan memasang arester. Caranya dengan memasang arester secara dibonding pada semua bagian konduktif (RSTNG), sehingga jika terjadi sambaran petir pada jaringan instalasi listrik semua kawat RSTN tegangannya akan sama dan tidak ada beda potensial.

D. Syarat-syarat K3 lift
Lift adalah sarana transportasi secra vertikal untuk mengangkut orang atau barang, dengan tenaga penggerak motor listrik dan dikendalikan secara otomatik melalui sistem kontrol elektrik. Terdapat beberapa bagian pada lift antara lain:
a. sangkar lift untuk mengangkut orang atau barang yang menggantung pada tali baja bergerak mengikuti rel
b. counter weight (bobot imbang) sebagai penyeimbang sangkar juga bergerak mengikuti rel
c. motor pengendali putaran agar sangkar dan counterweight bisa bergerak naik dan turun
Potensi bahaya yang dapat terjadi pada penggunaan lift antara lain:
• jika terjadi gangguan supaly daya listrik, lift akan berhenti dan penumpang lift tidak dapat keluar tanpa bantuan dari luar.
• terjadi kegagalan pada sistem kontrol
• tali baja putus dan rem tidak berfungsi
Karena lift mengandung potensi bahaya yang dapat berakibat fatal maka perlu pengendalian K3 secara khusus. Proses pembuatannya harus berdasarkan standar yang ada bisa standar nasional atau juga standar internasional. Untuk itu ditetapkan standar pengujian untuk nasional melalui badan Standar Nasional Indonesia No. SNI 1718-1989-E

Modul 5 : Pengawasan Kesehatan Kerja

Pengawasan terhadap kesehatan kerja perlu diupayakan agar tenaga kerja dalam keadaan sehat, selamat, aman dan sejahtera sehingga pada akhirnya dapat mencapai suatu tingkat produktivitas yang tinggi. Pada akhirnya juga akan meningkatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Kesehatan kerja menurut Joint ILO-WHO Committee tahun 1995 adalah promosi dan pemeliharaan derajat yang setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja pada semua pekerjaan; pencegahan gangguan kesehatan pada pekerja yang disebabkan oleh kondisi kerjanya; perlindungan pekerja dari resikoakibat faktor-faktor yang menggangu kesehatan; penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikologisnya, dan sebagai kesimpulan, penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaannya.

Dasar hukum pengawasan kesehatan kerja:
1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 12, dan pasal 14
2. UU No. 3 tahun 1992tentang Jaminan Sosila Tenaga Kerja, pasal 6
3. PP No. 14 tahun 1993 tentang Jamsostek
4. Keppres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja
5. Permenburuh No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kenersihan, serta Penerangan Dalam Tempat Kerja
6. Permenakertranskop No. 01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan.
7. Permenaker No. 01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Para Medis Perusahaan
8. Permenaker No. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
9. Permenakertrans No. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
10. Permenakertrans No. 03/Men/ 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
11. Permenaker No. 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja dengan Menfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek
12. Kepmenaker No. 333 tahun 1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan PAK
13. Surat Edaran Menaker No. SE.01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan
14. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.07/BW/1997 tentang Pengujian Hepatitis B dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
15. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering yang Mengelola Makanan bagi Tanaga Kerja.
Ruang lingkup pengawasan kesehatan kerja, antara lain:
A. Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK)
Adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan:
- Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja
- Melindungi tanaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja
- Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik tenaga kerja.
- Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita
Usaha kesehatan ini dilakukan oleh dokter perusahaan yang ditunjuk perusahaan; dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja yang telah mengikuti training higiene perusahaan dan ditunjuk oleh dirjen Binawas Depnaker; dan paramedis perusahaan yang membantu melaksanakan higiene perusahaan atas petunjuk dokter perusahaan. Selain tenaga medis dalam PKK ini juga harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang mendukung.

B. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
Salah satu tugas pokok pelayanan kesehatan kerja, adalah pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi :
1. Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum kerja) yang dilakukan sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Tujuannya adalah agar tenaga kerja pada saat diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak memiliki penyakit menular yang akan menular ke pekerja yang lain dan cocok untuk melakukan pekerjaan yang akan dilakukan.
2. Pemeriksaan kesehatan berkala (periodik) yang dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu dengan maksud untuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja sesudah dalam pekerjaannya serta menilai kemungkinan pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang bisa dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.
3. Pemeriksaan kesehatan khusus yang dilakukan secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. Tujuannya untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja tertentu.
4. Pemeriksaan kesehatan purna bhakti yang dilaksanakan 3 bulan sebelum tenaga kerja memasuki masa pensiun dengan maksud untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh terhadap tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya.
Pemeriksaan-pemeriksaan ini dilaksanakan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja untuk memenuhi 2 kebutuhan yaitu :
- untuk mendiagnosa dan memberikan terapi bagi tenaga kerja yang menderita penyakit umum.
- untuk mengadakan pencegahan dan mendiagnosa penyakit akibat kerja serta menentukan derajat kecacatan.

C. Penyakit akibat kerja (PAK)
Adalah penyakit yang disebabkan, dipermudah, atau diperberat oleh pekerjaan. Penyakit ini disebabkan secara tidak langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebabnya berbagai jenis atau multifaktor. Salah satu penyebab terjadinya PAK adalah lingkungan kerja yang buruk meliputi desain atau tata letak ruangan dan faktor lainnya. Terdapat 5 faktor penyebab timbulnya penyakit akibat kerja, yaitu:
1. Golongan fisik
Yang termasuk golongan fisik di tempat kerja seperti : kebisingan yang dapat mengakibatkan NIHL, getaran dapat menyebabkan penyakit Raynaud’s Diseases, penerangan dapat mengurangi daya penglihatan , temperatur dapat menjadi penyebab berbagai penyakit seperti heat stroke, heat cramps dll, debu yang menjadi penyebab penyakit pneumoconiosis, radiasi yang dapat menyebabkan mutasi sel .
2. Golongan Kimia
Faktor ini biasanya terdapat di industri-industri yang menggunakan bahan kimia atau menghasilakan produk kimia. Jika memajan pekerja dapat menyebabkan iritasi, keracunan dan bahkan penyakit kanker.
3. Golongan Biologi
Berbagai faktor penyakit dari golongan biologdi tempat kerja ini antara lain: bakteri, parasit, cacing, jamur dan lain-lain. Selain itu juga ditemukan adanya penyakit malaria akibat nyamuk anopeles, penyakit hepatitis, dan lain-lain.
4. Golongan Ergonomi (Fisiologis)
Akibat posisi kerja atau cara kerja yang kurang tepat juga dapat menjadi penyebab berbagai penyakit, seperti cidera tulang belakang, sakit pinggang atau sakit otot karena terlalu sering membungkuk pada saat kerja. Selain cara kerja yang salah, konstruksi stasiun kerja atau mesin juga dapat menyebabkan penyakit.
5. Golongan Psikologi (Mental)
Berbagai keadaan suasana kerja yang monoton, hubungan kerja yang kurang baik, upah yang kecil atau tempat kerja yang terpencil dapat berpengaruh pada kondisi kesehatan pekerja seperti stress, yang selanjutnya memicu tekanan darah meningkat dan dapat menimbulkan kecelakan kerja yang lain.



Namun PAK ini dapat diteksi dengan jalan:
• Monitoring kesehatan pekerja melalui pemeriksaan kesehatan
• Monitoring lingkungan kerja terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan

D. Gizi kerja
Adalah penyediaan dan pemberian masukan zat gizi kepada tenaga kerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan selama berada di tempat kerja guna mendapatkan tingkat kebutuhan dan produktivitas kerja yang setinggi-tingginya. Namum pemberian gizi kerja pada setiap pekerja berbeda perlu memperhatikan beberapa faktor berikut ini:
• Ukuran tubuh (tinggi dan berat badan). Kebutuhan kalori seseorang sebanding dengan ukuran tubuhnya. Kebutuhan kalori ini desebut kebutuhan dasar.
• Usia dalam tahun. Seiring dengan bertambahnya usia maka kebutuhan kalori akan menurun.
• Jenis kelamin. Kebutuhan kalori antara pria dan wanita lebih banyak pria karena lebih aktif dan memiliki otot yang lebih besar.
• Kondisi tubuh tertentu. Dibanding pada kondisi yang normal, seorang yang baru sembuh, sedang menyusui atau setelah operasi memerlukan gizi yang lebih besar.
• Iklim dan kondisi lingkungan kerja. Di tempat kerja yang dingin atau pada musim penghujan kebutuhan kalori pekerja akan bertambah untuk mempertahankan suhu tubuh.
• Tingkat aktivitas yang dilakukan. Tingkatan ini dibagi menjadi : kerja berat, kerja sedang dan kerja ringan. Makin berat aktivitas seseorang maka makin besar kebutuhan kalorinya.
Untuk memenuhi gizi kerja maka perlu dilaksanakan penyelenggaraan makanan di tempat kerja. Maksudnya adalah semua proses atau usaha peneyediaan makanan, dimulai dari merencanakan anggran belanja sampai ke makanan yang dikonsumsi oleh pekerja.

E. Ergonomi
Adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kaitannya dengan pekerjaannya. Obyek dari keilmuan ini adalah manusia ketika bekerja di lingkungannya. Hal ini bermanfaat dalam hal penyerasian manusia dengan pekerjaannya yang merupakan segi penting dalam pembinaan kualitas hidup dalam melakukan pekerjaan. Aspek-aspek yang tercakup dalam ruang lingkup ergonomi antara lain:
1. Anthropometri
2. Sikap tubuh dalam bekerja
3. Efisiensi kerja
4. Organisasi kerja
5. Desain kerja
6. Mengangkat dan mengangkut
7. Kelelahan
8. Pengendalian lingkungan kerja

F. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Adalah pertolongan pertama yang harus diberikan kepada tenaga kerja yang mendapatkan kecelakaan atau penyakit mendadak di tempat kerja dengan cepat dan tepat sebelum dibawa ke tempat rujukan (RS/Puskesmas/Klinik kesehatan). Tujuan dari P3K ini adalah untuk menyelamatkan nyawa korban,meringankan penderitaan korban, mencegah cedera/penyakit menjadi lebih parah, mempertahankan daya tahan korban dan mencarikan pertolongan lebih lanjut. Untuk bisa melihat perubahan-perubahan serta keadaan bahaya pada korban yang mengalami kecelakaan perlu mengetahui kondisi fisiologis dari manusia antara lain: pernafasan, denyut nadi, tekanan darah, kesadaran, turgor (elestisitas kulit) dan reflek. Prinsip-prinsip dasar dari tindakan pertolongan pertama kepada korban yang perlu diperhatikan oleh penolong, antara lain:
1. Pedoman tindakan dalam berbagai situasi lingkungan dan kondisi korban.
2. Ciri-ciri gangguan pada korban termasuk keadaan khusus.
3. Kesiapan pertolongan baik dari tenaga penolong maupun sarana dan peralatannya
4. Pelaksanaan pertolongan.

G. Toksikologi
Adalah ilmu yang mempelajari tentang racun-racun, efek racun terhadap manusia/ makhluk hidup, cara-cara mendeteksi/ mengatur serta mempelajari zat penawar/ okcidatumnya. Bahan-bahan yang dapat berupa racun antara lain:
1. biological toxicant : racun yang dihasilkan oleh makhluk hidup, misalnya : serangga, ular, anjing gila dsb yang memiliki efek biologo terhadap organ dan sistem organ tubuh.
2. bacterical toxicant : racun yang dihasilkan oleh jenis bakteri
3. botanical toxicant : racun yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi toksisitas suatu zat kimia adalah:
• Sifat-sifat fisik (physical properties)
• Sifat-sifat kimiawi (chemical properties)
• Lama pemajanan
• Port d’entre (jalan masuk ke dalam tubuh)
• Kerentanan tubuh individu
• Dosis racun.
Modul 6 : Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran

Kebakaran adalah peristiwa adanya api yang tidak dikehendaki. Hal ini bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Kebakaran yang terjadi di tempat kerja termasuk kategori kecelakaan kerja, dimana kejadian kebakaran dapat membawa konsekwensi mengancam keselamatan tenaga lerja dan juga dapat berdampak merugikan banyak pihak baik pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat. Oleh sebab itu perlu adanya upaya pencegahannya agar resiko yang ditimbulkan dapat dikurangi bahkan dihilangkan. Besaran resiko kebakaran dipengaruhi oleh tiga hal yaitu:
a. tingkat kemudahan terbakarnya bahan yang diolah atau disimpan (flammablelity)
b. jumlah dan kondisi penyimpanan bahan tersebut, sehingga dapat digambarkan kira-kira laju pertumbuhan atau menjalarnya api.
c. tingkat paparan seberapa besar nilai material yang terancam atau jiwa yang terancam.
Jika sudah timbul nyala api maka yang dapat dilakukan hanya memadamkannya sehingga tidak menjalar. Nyala api sendiri adalah suatu proses reaksi kimiawi yang merubah suatu zat menjadi zat baru. Pada proses ini ada 4 unsur yang terlibat yaitu: bahan bakar (fuel), bahan oksidan (oksigen di udara), sumber panas baik dari dalam ataupun luar sistem (heat) dan rantai reaksi kimia yang tak terputus (chain reaction).
Beberapa metode pemadaman kebakaran dapat dilakukan dengan menghilangkan salah satu atau beberapa unsur yang terlibat dalam nyala api dengan cara: pendinginan (cooling), penyelimutan (smothering), mengurangi bahan (stavation), memutuskan rantai reaksi api dan melemahkan (dilution).

Dasar hukum K3 Penanggulangan Kebakaran:
1. UUKK No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasal 3 ayat (1) huruf b, d, q, dan pasal 9
2. Peraturan Menaker No. 04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
3. Peraturan Menaker No. 02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
4. Kepmenaker No. 186/Men/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
5. Instruksi Menaker No. 11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

A. Ruang lingkup pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran, antara lain:
- identifikasi potensi bahaya (fire hazard identification)
setiap bentuk energi dalam proses kegiatan yang dapat menjadi potensi bahaya kebakaran harus terindentifikasi untuk dikendalikan sesuai dengan ketentuan peraturan dan standar yang berlaku.
- analisa resiko (fire risk assessment)
berbagai potensi yang telah teridentifikasi dilakukan pembobotan tingkat resikonya, dengan parameter kecepatan menjalarnya api, tingkat paparan, konsekuensi kerugian dan jumlah jiwa yang terancam
- sarana proteksi kebakaran aktif
berupa instalasi yang dipersiapkan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran yang dirancang sesuai dengan standar dan tingkat bahayanya, seperti : detektor, alarm, APAR, hydrant, spinkler, house rell, dll
- sarana proteksi kebakaran pasif
berupa alat, sarana atau metode mengendalikan bahaya dan juga sarana untuk evakuasi dan rescue, seperti: smoke damper, fire damper, pintu darurat, tangga darurat, dll

B. Fenomena Kebakaran
Gejala pada setiap tahapan mulai awal terjadinya penyalaan sampai dengan kebakaran padam, dapat diketahui melalui fase-fasenya seperti: adanya source energy yang terlepas, terjadi penyalaan awal (ignitation), jika tidak terdeteksi api menjadi besar (growth), intensitas api akan meningkat (flash over), kemudian api akan membara (steady), setelah itu intensitas penyalaan api akan berkurang dan menjadi padam (decay). Menurut peraturan di Indonesia klasifikasi kebakaran disesuaikan dengan standar NFPA (Amerika) yaitu : Klas A (bahan padat kecuali logam), Klas B ( bahan cair dan gas), Klas C (peralatan listrik yang bertegangan) dan Klas D ( bahan logam). Sistem klasifikasi ini akan memudahkan dalam pemilihan jenis pemadamannya yang efektif daya pemadamannya dan keselamatan bagi petugas pemadaman dan menghindarkan kerusakan peralatan dan material akibat penerapan media pemadaman yang digunakan.

C. Sistem Proteksi Kebakaran
Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk mengantisipasi bahaya kebakaran sedini mungkin. Sistem ini harus direncanakan sesuai dengan tingkat resiko bahaya pada hunian yang bersangkutan dan standar serta peraturan yang berlaku. Beberapa sistem proteksi kebakaran yang dapat diterapkan antara lain:
- sistem deteksi dan alarm kebakaran
- alat pemadam api ringan (APAR)
- hydrant
- sprinkler
- sarana evakuasi
- kompartementasi
- sistem pengendalian asap dan panas
- pressurized fan
- tempat penimbunan bahan cair atau gas mudah terbakar
D. Manajemen Penanggulangan Kebakaran
Konsep manajemen ini didasarkan dengan pendekatan teknik dengan mencermati fenomena kebakaran. Manajemen ini mencakup semua aktifitas dari prakondisi sampai dengan pasca kejadian. Aktifitas tersebut adalah:
5. Pre Fire Control
kegiatan yang dilakukan pada tahap ini antara lain: identifikasi potensi bahaya, identifikasi tingkat bahaya, indentifikasi skenario, perencanaan tanggap darurat, perencanaan sistem proteksi kebakaran serta pelatihan-pelatihan
6. In Case fire Control
pada saat terjadi kebakaran maka dapat dilakukan: deteksi alarm, pemadaman, lokalisir, evakuasi, rescue, dan amankan.
7. Post Fire Control
Setelah terjadi kebakaran baik kecil, besar bahkan termasuk hampir terbakar maka harus dilakukan: investigasi, analisis, rekomendasi, dan rehabilitasi.
E. Sistem Tanggap Darurat
Keadaan darurat adalah situasi/ kondisi atau kejadian yang tidak normal, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- terjadi tiba-tiba
- mengganggu kegiatan/ organisasi/ komunitas
- perlu segera ditanggulangi karena dapat berubah menjadi bencana yang dapat mengakibatkan banyak korban dan kerugian.
Situasi keadaan darurat dalam kejadian kebakaran dapat melibatkan semua orang dalam bangunan dan akan timbul kepanikan. Hal ini dapat dihindari dengan adanya latihan dengan skenario yang baku yang tertuang dalam buku panduan sistem tanggap darurat. Penyusunan sistem tanggap darurat ini harus melibatkan semua unsur dan memuat uraian lengkap yang terintegrasi dalam manajemen secara menyeluruh. Tahapan dalam perencanaan keadaan darurat adalah sebagai berikut:
1. identifikasi bahaya dan penafsiran resiko
2. penakaran sumber daya yang dimiliki
3. tinjau ulang rencana yang sudah ada
4. tentukan tujuan dan lingkup
5. pilih tipe perencanaan yang akan dibuat
6. tentukan tugas-tugas dan tanggung jawab
7. tentukan konsep operasi
8. tulis dan perbaiki
Selain hal tersebut di atas, sistem proteksi kebakaran juga perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian disesuaikan dengan peraturan dan standar yang ada. Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, maka hal ini dilakukan oleh pegawai pengawas spesialis dari Depnaker.
Modul 7 : Pengawasan K3 Mekanik

Sejalan dengan berkembangnya industrialisasi maka penggunaan perelatan mekanik juga semakin meningkat baik jenis dan jumlahnya. Pada penggunaan berbagai macam peralatan mekanik ini terdapat potensi bahaya yang besar. Mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan peralatan mekanik jika dioperasikan, maka perlu dilakukan pengendalian, pembinaan dan pengawasan atas ketentuan serta syarat-syarat keselamatan kerja mekanik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan pengendalian, pembinaan dan pengawasan ini tidak hanya dilakukan pada pengguanaan peralatan mekaniknya saja namum juga pada operator peralatan mekanik tersebut.

Dasar hukum Pengawasan K3 Mekanik:
1. Undang Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Peraturan Menaker No. 04/MEN/1985 tentang Pesawat tenaga dan produksi
3. Peraturan Menaker No. 05/MEN/1985 tentang Pesawat angkat dan angkut
4. Peraturan Menaker No. 01/MEN/1989 tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat.

Objek Pengawasan K3 Mekanik:
A. Pesawat tenaga dan produksi
• Penggerak Mula
Salah satu jenisnya adalah mesin kalor, yaitu mesin yang menggunakan energi thermal untuk melakukan kerja mekanik. Dari segi cara mendapatkan energi thermal, mesin kalor dibagi menjadi dua macam jenis, yaitu :
a. Mesin pembakaran luar, energi thermal dari gas hasil pembakaran dipindah ke fluida kerja mesin melalui beberapa dinding pemisah, antara lain : mesin uap, turbin uap, mesin udara panas, turbin gas siklus tertutup.
b. Mesin pembakaran dalam (motor bakar), energi thermal dari gas pembakaran sekaligus sebagai fluida kerja dengan proses pembakaran di dalam motor bakar tersebut, antara lain: motor bensin, motor diesel, motor gas, turbin gas dan propulsi pancar gas.
Selain itu juga terdapat penggerak mula diluar penggolongan di atas yaitu turbin air, yang digerakkan oleh aliran air.

• Mesin Perkakas
Menurut gerakannya, mesin perkakas dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Mesin perkakas kerja gerak utama berputar, antara lain:
- mesin bor, mesin bubut dan mesin frais
- mesin asah (gerinda), mesin pelicin
- mesin gergaji dan mesin gergaji pita
- mesin roll
- dan lain-lain
b. Mesin perkakas kerja gerak utama lurus, antara lain:
- mesin skrap
- mesin tempa beserta alat-alat tuangnya
- mesin gergaji pita dengan sengkang
- mesin ayak dan mesin pemisah
- mesin press
- mesin pemotong, mesin pengeping dan mesin pembelah
- dan lain-lain.
Pada umumnya mesin-mesin tersebut dijalankan dengan peralatan transmisi tenaga mekanik yaitu ban mesin dengan puli melalui poros-poros transmisi dan mesin listrik.

• Mesin Produksi
Mesin produksi yang sering digunakan untuk menyiapkan, membentuk atau membuat, merakit, finishing barang atau produk teknis antara lain:
- Mesin packing
- Mesin jahit
- Mesin pintal
Dalam penggunaanya mesin produksi serta mesin perkakas sangat tergantung dari penggerak mula yang digunakan.

• Dapur / Tanur
Peralatan ini dapat dijumpai pada tempat pengolahan logam yaitu fabrikasi besi kasar dimana proses pengolahannya berlangsung dalam dapur baja dan fabrikasi besi tuang. Jenis dapur/tanur menurut proses pengolahan besi adalah:
1. dapur/tanur tinggi
2. dapur baja, yang terdiri antara lain :
• dapur elektro
• dapur siemens martive
• dapur cawan
• convertas bisouaer
• convertas thomas
3. dapur besi, yang terdiri antara lain :
• dapur kubah
• dapur temper


B. Pesawat angkat dan angkut
• Peralatan Angkat
Yang termasuk peralatan angkat antara lain:
1. Roisting machinery ialah alat angkat, dimana konstruksinya hanya untuk mengangkat dan menurunkan seperti dongkrak, katrol, winch, trolli, puli dan roist.
2. Crane ialah alat angkat yang dikonstruksi dengan frame dan pada frame tersebut dipasang peralatan angkat seperti trolli, roist, puli dan lain-lain. Alat ini bergerak secara vertikal dan juga horisontal. Contohnya: derek putar, derek dengan rel, derek diatas truck, derek untuk bangunan, dll
3. Elevator/lift ialah alat angkat yang mempunyai arah gerak vertikal atau miring saja untuk mengangkat orang dan juga ada untuk mengangkat barang. Contoh : lift orang pada gedung, lift barang pada proyek bangunan.
• Pita Transport
• Pesawat Angkutan di atas Landasan dan Permukaan
• Alat angkutan jalan rel

C. Operator mekanik dan perusahaan jasa teknik

Ruang lingkup pengawasan K3 Mekanik, antara lain:
a. Perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan pemeliharaan pesawat tenaga dan produksi.
b. Perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian, dan pemeliharaan pesawat angkat dan angkut.
c. Operator yang mengoperasikan pesawat tenaga dan prodeksi serta pesawat angkat dan angkut.

Modul 8 : Pengawasan K3 Lingkungan Kerja

Upaya perlindungan tenaga kerja merupakan upaya untuk mencapai suatu tingkat produktivitas yang tinggi dimana salah satu aspeknya adalah upaya keselamatan kerja termasuk lingkungan kerja. Lingkungan kerja menurut ILO adalah istilah generik yang mencakup identifikasi dan evaluasi faktor-faktor lingkungan yang memberikan dampak pada kesehatan kerja. Potensi bahaya yang mungkin timbul dari lingkungan kerja adalah dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Untuk itu perlu adanya upaya pengendalian lingkungan kerja yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dasar hukum Pengawasan K3 Lingkungan Kerja:
1. Undang Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 2, Pasal 3 Ayat 1 Pasal 5, Pasal 8, Pasal 8, Pasal 9, Dan Pasal 14.
3. Undang-undang No. 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konvensi Ilo No. 120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan Dan Kantor-kantor Pasal 7.
4. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan Dan Penggunaan Pestisida.
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi
6. Peraturan Menteri Perburuhan No. 7/1964 Tentang Syarat Kesehatan Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja.
7. Permenaker No. 3/Men/1985 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
8. Permenaker No. 3/Men/1986 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida.
9. Kepmenaker No. 51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisik Di Tempat Kerja.
10. Kepmenaker No. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Bebahaya Di Tempat Kerja.
11. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 2/M/Bw/Bk/1984, Tentang Pengesahan Alat Pelindung Diri.
12. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 01.Men/1997 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia Dll, Udara Lingkungan Kerja





Ruang Lingkup dan Objek Pengawasan K3 Lingkungan Kerja:
A. Faktor-faktor Bahaya Lingkungan Kerja, antara lain:
• Faktor Fisika
Faktor fisika adalah salah satu bahaya lingkungan kerja yang sangat sering ditemui di lingkungan industri, diantaranya adalah:
a. Kebisingan (noise) yaitu suara atau bunyi yang didengar dan tidak dikehendaki.
b. Iklim kerja yaitu kombinasi dari suhu kerja, kelembaban udara, kecepatan gerakan udara dan suhu radiasi pada suatu tempat kerja.
c. Pencahayaan (lightning) yaitu komponen agar pekerja dapat bekerja/mengamati benda yang dikerjakan secara jelas, cepat, nyaman dan aman.
d. Radiasi tidak mengion
e. Tekanan udara
f. Getaran mekanis

• Faktor Kimia
Bahan kimia sering digunakan dalam industri yang bagaimanapun juga penangannya pasti masih ada juga yang terlepas dan terpapar oleh pekerja. Bahan kimia berbahaya dapat berpengaruh terhadap pekerja jika bahan tersebut masuk ke dalam tubuh pekerja. Masuknya bahan kimia ini dapat dengan cara tertelan (padat, cair); terhirup (gas) atau juga penyerapan melalui kulit. Bahan kimia berbahaya ini dikelompokkan kedalam beberapa macam antara lain:
- bahan kimia mudah terbakar - bahan kimia mudah meledak
- bahan kimia beracun - bahan kimia korosif
- bahan kimia oksidator - bahan kimia yang reaktif pada air
- bahan kimia bersifat asam kuat - bahan kimia radioaktif
- bahan kimia yang disimpan pada tekanan tinggi
• Faktor Biologi
Faktor biologis yang terdapat di lingkungan kerja bermacam-macam ragamnya, antar lain: virus, bakteri, protozoa, jamur, cacing, kutu pinjal, dapat pula berupa hewan atau tumbuhan. Faktor biologis ini bebeda dengan faktor yang lain karena dapat menular kepada pekerja yang lain. Salah satu cara untuk mencegah penularan tersebut dalah dengan cara imunisasi dengan pemberian vaksin atau suntikan bagi pekerja yang berpotensi terserang penyakit seperti cacar, kolera, tipes dan paratifes perut. Selain penyakit terebut jika dimungkinkan juga untuk penyakit TBC, difteri, tetanus dan influenza.
• Faktor Psikologi
Secara umum ilmu psikologis adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia. Tingkah laku disini tidak hanya tingkah laku secara fisik namum juga dalam pemikiran. Psikologi dibagi atas:
1. Psikologis teoritis yaitu yang berhubungan dengan filsafat.
2. Psikologis empiris yang terbagi atas :
• Psikologi umum yang mempelajari gejala-gejala kejiwaan dari orang dewasa yang normal.
• Psikologi khusus yang mempelajari perbedaan-pernedaan individu antar manusia
• Psikologi aplikasi (applied psychology) yaitu psikologi yang mengamalkan hasil-hasil penyelidikan psikologi untuk tujuan praktis.
Psikologi industri dalam pembagian di atas termasuk cabang keilmuan psikologi aplikasi yang empiris sehingga dapat terukur. Psikologi industri sendiri adalah psikologi yang mengamalkan fakta dan prinsip psikologi dalam menyelesaikan masalh psikologi yang timbul dari aktivitas-aktivitas yang ada dalam perusahaan/industri.
• Faktor Fisiologi
Secara faal, bekerja adalah hasil kerjasama dalam koordinasi yang sebaik-baiknya dari kelima indera, otak beserta susunan syaraf baik di pusat maupun di perifer dan otot. Oleh karena pentingnya gerakan-gerakan yang dihasilakan oleh koordinasi tadi, maka berkembanglah ilmu yang mempelajari sistem mekanik tubuh (biomekanik) serta keilmuan tentang dimensi tubuh baik statis maupun dinamis (anthropometri). Dari ilmu-ilmu ini maka beban, sistem dan peralatan kerja seseorang dapat disesuaikan dengan ukuran tubuh pekerja serta kemampuan fisiknya.

B. Hygiene Perusahaan
Adalah ilmu dari seni pengenalan, penilaian dan pengendalian faktor-faktor bahaya, sehingga tenaga kerja dan masyarakat sekitar terhindar dari efek kemajuan teknologi. Terdapat 3 konsep tahapan kegiatan yaitu :
a. Pengenalan Lingkungan
Dimaksudkan untuk mengetahui secara kualitatif tentang bahya faktor lingkungan, dapat secara tepat dan cepat diketahui lokasi dimana bahaya tersebut serta alat dan metode yang dipakai serta juga untuk mengetahui secara kuantitatif jumlah pekerja yang terpapar.
b. Penilaian Lingkungan
Dimaksudkan untuk mengetahui secara kuantitatif tingkat bahaya yang timbul. Penilaian ini dilakukan dengan cara pengukuran, pengambilan sampel, serta analisis di laboratorium terhadap faktor-faktor lingkungan yang timbul kemudian dibandingkan dengan NAB pada peraturan yang berlaku.
c. Pengendalian Lingkungan
Dimaksudkan sebagai penerapan metode teknik tertentu untuk mengurangi tingkat bahaya lingkungan sampai batas yang masih dapat ditolerir oleh manusia dan lingkungannya. Pengendalian ini dapat dengan cara subtitusi, ventilasi, perubahan proses, local exhaust, isolasi, serta APD.

C. Pengendalian Bahaya Besar
Pengendalian ini menyangkut soal pencegahan dan pengurangan akibat kecelakaan besar yaitu kecelakaan yang dapat membahayakan orang-orang dan harta benda baik di perusahaan tersebut dan juga lingkungan sekitarnya. Kecelakaan ini dapat diakibatkan karena kekuatan alam, ulah manusia dan kecelakan industri. Hal ini dapat dikendalikan dengan adanya sistem tanggap darurat. Rencana tanggap darurat ini untuk mengatasi resiko yang masih ada setelah semua tindakan pencegahan yang sesuai dilakukan.

D. Pestisida
Maksud dari pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida adalah untuk melindungi keselamatan manusia, sumber kekayaan perairan, flora dan fauna alami serta untuk menghindari dari kontaminasi lingkungan. Agar tenaga kerja terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dari bahaya pestisida, persyaratan K3 yang sesuai dengan Permenaker No. 03/Men/1986 harus dipenuhi.

E. Bahan Kimia Berbahaya
Berdasarkan Kepmen 187 tahun 1999 adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan. Pada perusahaan yang menggunakan, mengolah atau menyimpan bahan kimia dalam jumlah yang besar diperlukan prosedur tanggap darurat. Prosedur ini disusun berdasarkan hasil identifikasi potensi bahaya dan mempertimbangkan kondisi lingkungan serta iklim untuk menghindari jatuhnya korban dan kerusakan besar. Faktor yang mempengaruhi tingkat bahay dari suatu zat kimia antara lain: daya racun, cara masuk ke dalam tubuh, macam konsentrasi dan lama paparan, efek kombinasi dan kerentanan calon korban paparan bahan kima tersebut. Sifat dan faktor bahaya dari suatu zat kimia dapat dilihat pada label-labelnya serta MSDS dari produsennya.

F. Sanitasi Lingkungan
Yaitu usaha kesehatan masyarakat lingkungan industri dengan mengadakan pencegahan penyebaran penyakit menular atau gangguan lain-lain terhadap kesehatan tenaga kerja yang penyebabnya tidak bisa dipisahkan dari proses produksi. Sanitasi lingkingan mencakup : air bersih, kebersihaan penyediaan makanan, pencehagan dan pembasamian serangga dan hewan pengerat, limbah industri, ketatarumahtanggan industri, kamar mandi dan WC.

G. Alat Pelindung Diri
Adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh pekerja dari bahaya di tempat kerja. APD diberikan setelah adanya usaha pengendalian uang lain seperti rekayasa teknik dan cara kerja yang aman telah maksimum. Kelemahan APD antara lain: kemampuan perlindungan yang tidak sempurna serta kurang nyaman bagi sebagaian pekerja. Jenis-jenis APD antara lain: alat pelindung kepala (helm), telinga (earmuff, earplug), mata dan muka (googles, face shield), pernafasan (respirator, masker), kaki (safety shoes), tangan (sarung tangan) serta pakaian kerja dan tali pengaman. Perawatan yang rutin pada APD perlu dilakukan agar perlindungannya tetap efektif.

H. Limbah Industri
Buangan yang pada saat tertentu dan waktu tertentu tidak dikehendaki karena tidak punya nilai ekonomi. Klasifikasi limbah ada 2 macam yaitu :
• Nilai ekonomis yaitu limbah yang dengan proses lanjut akan memberi nilai tambah
• Nilai non ekonomis yaitu limbah yang dalam proses apapun tidak memeri nilai tambah namum memudahkan sistem pembuangannya.

Modul 9 : SMK3 DAN AUDIT SMK3

Upaya perlindungan tenaga kerja merupakan upaya untuk mencapai suatu tingkat produktivitas yang tinggi dimana salah satu aspeknya adalah upaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Langkah dalam pendekatan modern dalam pengelolaan K3 dimulai dengan diperhatikannya dan diikutkannya K3 sebagai bagian dari manajemen perusahaan. Hal ini mulai disadari karena dari data kecelakaan yang ada juga mengakibatkan kerugian yang besar pula. Konsep Gunung Es menunjukkan bahwa resiko kerugian yang terjadi dari kecelakaan sebesar 1:5-50:1-3 dengan pengertian bahwa setiap terjadi kecelakaan perusahaan akan menanggung Rp.1 untuk biaya langsung yang timbul dari kecelakaan, Rp.5 – Rp.50 untuk kerusakaan properti yang tidak dapat diasuransikan perusahaan serta Rp.1 - Rp.3 untuk biaya lain-lain.
Dengan memperhatikan besarnya resiko yang ditanggung perusahaaan jika terjadi kecelakaan maka mulailah diterapkan Manajemen Resiko yang menjadi inti dari SMK3. Manajemen Resiko menuntut keterlibatan tidak hanya pihak manajemen tapi juga komitmen seluruh pihak yang terkait. Dari konsep ini maka muncullah pentingnya penerapan SMK3 yang sistematis dan mendasar serta terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang lain.
SMK3 sendiri sesuai dengan Permenakertrans didefinisikan sebagai bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

DASAR HUKUM SMK3:
1. Undang Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 05/MEN/1996 tentang SMK3
3. Peraturan-perundangan yang terkait lainnya.
4. Standar nasional maupun internasional lainnya.

PRINSIP DASAR SMK3
Tujuan dan sasaran SMK3 adalah pengendalian resiko dengan penciptaan suatu sistem K3 di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK serta tercapainya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sesuai dengan Permenaker No. PER 05/Men/1996, SMK3 wajib diterapkan kepada perusahaan dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat resiko rendah harus menerapkan sebanyak 64 kriteria
b. Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat resiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 kriteria
c. Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat resiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 kriteria
Prinsip dasar yang harus dilaksanakan secara kesinambungan dalam penerapan SMK3 di suatu perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Komitmen
Yang perlu menjadi perhatian ada 3 hal yaitu :
- Kepemimpinan dan Komitmen untuk menerapakan SMK3 di tempat kerja dari seluruh pihak yang ada di tempat kerja, terutama dari pihak pengurus dan tenaga kerja.
- Tinjauan Awal K3 dengan cara mengidentifikasi kondisi dan sumber bahaya di perusahaan disesuaikan dengan Permenaker 05/1996, adanya pemenuhan pengetahuan dan peraturan perundangan K3, meninjau sebab akibat dari kegiatan yang membahayakan dan hal-hal yang terkait lainnya serta menilai efisien dan efektifitas dari sumber daya yang disediakan.
- Kebijakan K3 yang tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi dalam pengurus dari tempat kerja tersebut, sebagai bukti kesungguhan dan komitmen yang dimiliki. Kebijakan ini melalui konsultasi dengan pekerja atau perwakilannya dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja dan kebijakan ini bersifat dinamis.
2. Perencanaan
Perencanaan yang dibuat harus efektif dengan memuat sasaran yang jelas sebagai penjabaran dari kebijakan K3 serta indikator kinerja. Hal yang perlu diperhatikan secara rinci adalah sebagai berikut:
- Perencanaan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dari kegiatan produksi
- Pemenuhan akan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya dan setelah itu mendisemenasikan ke seluruh pekerja.
- Menetapkan tujuan dan sasaran dari kebijakan K3 yang harus dapat diukur, menggunakan satuan/indikator pengukuran, sasaran pencapaian dan jangka waktu pencapaian.
- Menggunakan indikator kinerja sebagai penilaian kinerja K3 sekaligus menjadi informasi keberhasilan pencapaian SMK3
- Menetapkan sistem pertanggungjawaban dan sarana untuk pencapaian kebijakan K3
3. Implementasi
Pada tahap ini yang perlu diperhatikan perusahaan adalah :
- Adanya jaminan kemampuan
- Kegiatan pendukung
- Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
4. Pengukuran / evaluasi
Pengukuran dan evaluasi ini berguna untuk mengetahui keberhasilan penerapan SMK3, melakukan identifikasi tindakan perbaikan serta mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja SMK3. Terdapat 3 kegiatan dalam tahap ini, antara lain:
- Inspeksi dan pengujian
- Audit SMK3
- Tindakan perbaikan dan pencegahan
5. Peninjauan ulang dan perbaikan
Peninjauan ini meliputi :
- Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3
- Tujuan, sasaran dan kinerja K3
- Hasil temuan audit SMK3
- Evaluasi efektifitas penerapan SMK3
- Kebutuhan untuk mengubah SMK3


AUDIT SMK3
Audit secara umum memiliki pengertian suatu kegiatan untuk memeriksa atau menguji kesesuaian sistem secara sistematis, guna menghasilkan suatu penilaian yang independen terhadap kebenaran dan keandalan dari pelaksanaan aktivitas manajemen yaitu berupa perencanaan dan sistem pengendalian yang telah dibuat. Sedangkan audit SMK3 sendiri berarti suatu kegiatan untuk memeriksa atau menguji kesesuaian SMK3 di tempat kerja secara sistematis dan independen, guna membuktikan penerapan SMK3 telah dilaksanakan secara efektif untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.
Kegiatan audit sendiri bedasarkan pelaksanaannya terdapat du macam, yaitu:
a. Audit Internal
Penilaian ini merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan, yang bertujuan untuk menilai efektifitas penerapan SMK3 dan memberi masukan kepada pihak manajemen dalam rangkan pengembangan secara terus-menerus. Pelaksanaan audit internal ini idealnya dilakukan 2 kali setahun dengan metode uji silang antar setiap bagian dari perusahaan (crosschek). Sehingga hasil yang didapatkan merupakan hasil yang obyektif. Pelaksanaan audit ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai unsur disiplin dan fungsi yang tidak lebih dari 7 orang dengan komposisi:
• 1 orang tim manajemen senior
• 2 orang anggota P2K3
• 2 orang ahli dalam bidang operasi/produsi
• 2 orang ahli K3 atau ahli yang lain yang ditunjuk khusus.


b. Audit Eksternal
Audit ini merupakan kegiatan penilaian/pemeriksaan yang dilakukan oleh badan audit yang independen, bertujuan untuk menunjukkan penilaian terhadap SMK3 di perusahaan secara obyektif dan menyeluruh sehingga diperoleh pengakuan dari pemerintah atas penerapan SMK3 di perusahaan tersebut. Fungsi dari audit ini adalah sebagai umpan balik yang mendukung dalam perkembangan pertumbuhan serta peningkatan kualitas SMK3 yang ada di perusahaan. Pada audit ini pemerintah akan memberikan sertifikat penerapan bagi perusahaan yang telah memenuhi standar pemenuhan yang ditetapkan dalam Permenaker 05/Men/1996. Audit ini dilakukan oleh badan independen yang ditunjuk pemerintah dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap 3 tahun sekali.

Keberhasilan penerapan SMK3 di tempat kerja diukur dan diberikan penghargaan dari pemerintah berupa bendera SMK3 dengan warna tertentu dengan ketentuan sebgai berikut:
1. Tingkat pencapaian 0-59 % dan pelanggaran peraturan perundangan (non confermance) dikenai tindakan hukum dan mendapatkan bendera SMK3 warna biru.
2. Tingkat pencapaian 60-84 % dan diberikan sertifikat dan mendapatkan bendera SMK3 warna perak.
3. Tingkat pencapaian 85-100 % dan diberikan sertifikat dan mendapatkan bendera SMK3 warna emas.


[+/-] Selengkapnya...

About me...

Foto saya
tabanan, bali, Indonesia
I Made Wirya Putra

Comment here . . .


ShoutMix chat widget